Kasat Narkoba Paparkan Bahaya Narkoba Dihadapan Pemuda Warga Desa Sukadana Lombok Utara

    Kasat Narkoba Paparkan Bahaya Narkoba Dihadapan Pemuda Warga Desa Sukadana Lombok Utara
    Kasat Narkoba Iptu Artana SH saat sosialisasi Narkotika, (14/08/2023)

    Lombok Utara NTB - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Iptu I Ketut Artana Sh. menghadiri dan menjadi narasumber dalam acara penyuluhan narkoba di Aula Balai Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (14/08/2023).

    Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) bertema 'berdiri tegak melawan narkoba'.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas desa Sukadana, Dokter Puskesmas Bayan, Staf Desa Sukadana, Para Pemuda Desa Sukadana dan Mahasiswa KKN Ummat serta Mahasiswa KKN Universitas Mataram (Unram).

    Dalam arahannya Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si  melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara  Iptu I Ketut Artana Sh menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya , bahwa   Narkoba merupakan  zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap dan sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang dan bisa menyebabkan kecanduan.

    "Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan tanggung jawab dari semua pihak untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkotika, " ujar Iptu Artana.

    Dia juga menjelaskan tentang UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada Pasal 114 para penyalahgunaan Narkoba yang dapat dipidana maksimal 15 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

    "Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan narkotika ini sudah di atur dalam undang-undang dan dapat dikenakan sanksi Pidana maupun denda oleh Negara, oleh sebab itu jangan merugikan diri sendiri dangan mencoba-coba yang namanya narkoba, " katanya.

    "Selain tidak ada manfaatnya juga dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh, baik jasmani maupun rohani kepada penggunanya, " lanjut Kasat Narkoba.

    Para peserta yang hadir sangat antusias dalam menerima pembekalan yang di berikan, dangan banyaknya pertanyaan yang di tanyakan kepada Narasumber sebagai bekal dan pemahaman yang lebih tentang dampak bahayanya Narkotika.

    Selain itu Iptu Artana juga menjabarkan jenis jenis narkoba mulai dari Ganja, Sabu, dan golongan psikotropika lainnya.

    Lebih jauh Ia berharap pada pemuda Desa Sukadana dapat meresapi sosialisasi penyuluhan ini sehingga dapat menahan diri agar tidak terjerumus Narkotika.

    "Kami berharap para pemuda Desa Sukadana bisa membangun generasi muda dengan kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh kenakalan remaja dan menjauhi  penyalahgunaan Narkotika, " harapnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Kamtibmas, Polres Lombok Utara...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Dinsos, Sat Samapta Lombok Utara,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
    Anggota Polsek Maluk Hadiri Pemakaman Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Lawar
    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024
    Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan

    Ikuti Kami